

Wilayah adat adalah satu kesatuan geografis dan sosial yang secara turun temurun didiami dan dikelola oleh masyarakat adat sebagai penyangga kehidupan mereka yang diwarisi dari leluhurnya atau diperoleh melalui kesepakatan dengan masyarakat adat lainnya.
Wilayah Adat yang ada di Kabupaten Malinau yaitu: Adat Suku Kayan, Adat Suku Kayan, Adat Suku Lundayeh, Adat Suku Tidung, Adat Suku Tingalan, Adat Suku Berusu, Adat Suku Punan, Adat Suku Abai, Adat Suku Kenyah, Adat Suku Tahol, Adat Suku Sa’Ben
Masyarakat adat di Kabupaten Malinau adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Kabupaten Malinau yang memiliki ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum yang berbeda, baik sebagian maupun seluruhnya dari masyarakat pada umumnya
Kecamatan | luas wilayah (ha) |
|---|---|
Bahau Hulu | 306,584.89 |
Bahau Hulu | 306,584.89 |